Indonesia, dengan keragaman geografisnya, menghadapi tantangan dalam menyediakan akses air bersih bagi seluruh penduduk. Sistem Reverse Osmosis (RO) semakin populer sebagai solusi untuk menghasilkan air minum dan air untuk keperluan industri dari sumber air baku yang kurang berkualitas. Namun, penggunaan teknologi RO ini tidak lepas dari regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan kualitas air hasil olahan dan kesehatan masyarakat. Artikel ini akan membahas secara komprehensif regulasi dan standar yang berlaku di Indonesia terkait penerapan sistem RO dalam pengolahan air.
Peraturan Pemerintah dan Lembaga Terkait
Penggunaan sistem RO dalam pengolahan air di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan pemerintah dan lembaga terkait, di antaranya:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes berperan penting dalam menetapkan standar kualitas air minum yang harus dipenuhi oleh sistem RO. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait kualitas air minum menjadi acuan utama dalam hal ini. Sistem RO yang digunakan harus mampu menghasilkan air yang memenuhi baku mutu sesuai Permenkes, meliputi parameter fisik, kimia, dan biologi. Pelanggaran terhadap standar ini dapat berakibat sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
KLHK berperan dalam pengaturan pengelolaan limbah cair hasil proses RO. Air hasil buangan (reject water) dari sistem RO, yang mengandung konsentrasi zat terlarut yang tinggi, perlu dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. KLHK menetapkan standar baku mutu limbah cair yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke lingkungan. Penggunaan teknologi pengolahan limbah tambahan mungkin diperlukan untuk memenuhi standar ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Bagi industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) menggunakan sistem RO, BPOM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan sertifikasi produk. Sistem RO yang digunakan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk AMDK yang dihasilkan.
Standar Kualitas Air Hasil Olahan RO
Standar kualitas air hasil olahan RO mengacu pada Permenkes terkait baku mutu air minum. Parameter yang diukur meliputi:
- Parameter Fisik: Warna, bau, rasa, kekeruhan, suhu.
- Parameter Kimia: pH, kandungan logam berat (misalnya timbal, merkuri, arsen), kandungan pestisida, kandungan klorida, sulfat, nitrat.
- Parameter Biologi: Jumlah bakteri, virus, dan parasit.
Sistem RO harus dirancang dan dioperasikan untuk memastikan air hasil olahannya selalu memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Monitoring dan pemeliharaan sistem RO secara berkala sangat penting untuk menjaga kualitas air.
Izin dan Sertifikasi
Penggunaan sistem RO, terutama untuk keperluan komersial, seringkali memerlukan izin dan sertifikasi tertentu dari instansi terkait. Perlu dilakukan pengecekan dan konsultasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk memastikan persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis dan kapasitas sistem RO yang akan digunakan, lokasi instalasi, dan tujuan penggunaannya.
Kesimpulan
Penerapan sistem RO dalam pengolahan air di Indonesia memerlukan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Memahami dan memenuhi persyaratan terkait kualitas air, pengelolaan limbah, dan izin operasional sangat penting untuk memastikan penggunaan teknologi RO yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pelajari lebih lanjut tentang RO dan Water Treatment di website kami: (tiwa.co.id)
Temukan berbagai informasi bermanfaat seputar teknologi water treatment, tips pemeliharaan sistem RO, dan solusi terbaik untuk kebutuhan air bersih Anda.
Baca juga artikel lainnya:
Kunjungi halaman kami untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut dan solusi terbaik dalam pengolahan air!
Leave a Reply